to English

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/KMK.04/2003

TENTANG
TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

LAMPIRAN

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor.

(2) Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri meliputi Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.

(3) Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa.

(4) Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai.

BAB II
PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR

Pasal 3

(1) Pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) tempat pemenuhan kewajiban Pabean secara:

(2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dapat dilakukan melalui :

(2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP.

(2) Bentuk dan isi SSPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

(1) Pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan di KPBC diberikan tanda terima berupa BPPCP.

(2) Bentuk dan isi BPPCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

(1) Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang diterima oleh KPBC disetor ke kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC.

(2) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi, penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC.

(3) Dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi dan Bank Persepsi, penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui PT. Pos Indonesia yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC.

BAB III
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI

Pasal 8

(1) Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Cukai.

(2) Dalam hal tidak terdapat Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC, pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui PT. Pos Indonesia yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC tempat pemenuhan kewajiban Cukai.

(3) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pembayaran dan penyetoran PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau.

Pasal 10

(1) Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dilakukan dengan menggunakan formulir SSCP.

(2) Bentuk dan isi SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
KEWAJIBAN

Pasal 11

Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Kantor Pelayanan Bea Cukai atau PT. Pos Indonesia yang menerima pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor atau Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri wajib:

BAB V
PENUTUP

Pasal 12

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 13

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

Pasal 14

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN,
ttd

BOEDIONO


LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 84/KMK.04/ 2003
TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKA